Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kapolsek Selaru, Iptu JOHN RICHARD SERMATANG memberikan sosialisasi penting mengenai penguatan peran pemuda Gereja dalam mencegah konflik sosial dan sengketa batas tanah.
Kegiatan strategis tersebut berlangsung dengan penuh khidmat di gedung Gereja Protestan Maluku (GPM) Peniel di Desa Eliasa, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Senin (21/09/26) pagi.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah Pejabat Daerah, Kecamatan dan Desa, antara lain Camat Selaru J. S. LOLOLUAB, S.STP, Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar RICKI MALISNGORAR, S.H., M.H., serta Kepala Desa Eliasa RUDI AMARDUAN.
Kehadiran para Pimpinan ini tentunya menegaskan komitmen bersama Lintas Sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polsek Selaru.
Dalam arahannya, Kapolsek Selaru Iptu JOHN R. SERMATANG menekankan bahwa pemuda Gereja memiliki posisi krusial sebagai agen perdamaian. Pemuda diharapkan mampu menjadi filter di tengah Masyarakat guna meredam potensi ego sektoral maupun perselisihan yang kerap dipicu oleh masalah batas tanah antar Desa.
“Kami mengimbau agar setiap perselisihan wajib diselesaikan secara damai, serta dilarang keras untuk menggunakan kekerasan atau senjata tajam” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa Masyarakat juga dilarang mengerahkan massa untuk memaksakan kehendak atau membalas dendam. Jika merasa dirugikan, setiap pihak berhak melapor ke Kepolisian dengan menyertakan bukti dan keterangan yang benar, serta wajib menghormati setiap keputusan musyawarah yang sah.
Tak hanya itu, Iptu JOHN mengingatkan secara tegas bahwa tindakan kekerasan, penganiayaan, dan perusakan barang diancam pidana sesuai KUHP. Begitu pula dengan pengerahan massa yang memicu kerusuhan akan dikenakan pidana gangguan ketertiban umum. Beliau juga meluruskan bahwa pelanggaran aturan adat yang merugikan orang lain tetap dapat dikenakan sanksi hukum negara.
Menutup paparannya, Beliau menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dan memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak secara netral. Pihak Kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan dan mediasi sebelum konflik membesar, namun tidak akan ragu menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum demi menjaga keamanan bersama.
Materi sosialisasi ini pun diperkuat dengan pemaparan dari sisi regulasi oleh Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hal itu bertujuan memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada para peserta agar setiap sengketa tanah dapat diselesaikan melalui jalur yang legal dan damai.
Kegiatan ini tampak diikuti oleh perwakilan pemuda dari seluruh Desa di Kecamatan Selaru, diantaranya Desa Adaut berjumlah 20 Peserta, Desa Kandar berjumlah 14 peserta, Desa Namtabung berjumlah 12 peserta, Desa Lingat berjumlah 10 peserta, Desa Fursui berjumlah 10 peserta dan Desa Werain berjumlah 10 peserta.
Melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang berjalan dengan interaktif ini, diharapkan dapat terbangun sebuah komitmen bersama serta sinergi dan kolaborasi yang solid antara institusi Polri, Pemerintah Daerah, para Tokoh Adat, dan seluruh elemen Pemuda Gereja, demi mewujudkan Kecamatan Selaru yang aman, damai dan kondusif.

