POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polda Maluku dalam memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Maluku.
Penguatan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia. Instruksi tersebut menekankan pentingnya langkah terpadu dalam mencegah karhutla, mulai dari penguatan koordinasi, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum.
Kapolda Maluku meminta seluruh jajaran, khususnya para Kapolres, untuk memetakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan karhutla serta meningkatkan langkah-langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran baru bertindak. Seluruh jajaran harus mampu membaca potensi kerawanan, membangun koordinasi dan melakukan langkah-langkah preventif bersama pemerintah daerah, TNI, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kapolda Maluku.
Menurutnya, karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan membutuhkan pola penanganan yang adaptif dan berbasis kewilayahan. Karena itu, setiap satuan kewilayahan harus memahami kondisi daerahnya masing-masing, termasuk wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan maupun faktor lainnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan maupun pengelola lahan serta unsur masyarakat.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla yang terpadu, termasuk memastikan kesiapan sumber daya, sarana pemadaman serta langkah mitigasi di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Kolaborasi menjadi kunci. Karhutla bukan hanya persoalan kepolisian, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi harus dibangun sejak tahap pencegahan,” ujar Kapolda.
Selain memperkuat koordinasi, Polda Maluku juga mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat melalui pembentukan dan penguatan relawan tanggap api. Masyarakat di wilayah rawan akan didorong untuk memiliki kemampuan dasar dalam mendeteksi potensi kebakaran dan melakukan penanganan awal secara aman sebelum api meluas.
Jajaran Polda Maluku juga diminta meningkatkan patroli terpadu di wilayah yang dinilai rawan terjadinya kebakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.
Patroli tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi pembakaran hutan dan lahan.
Di sisi kesiapsiagaan, Kapolda meminta seluruh Polres jajaran melaksanakan apel siaga guna memastikan kesiapan personel, peralatan serta sarana dan prasarana yang dapat digunakan dalam menghadapi potensi karhutla.
Kesiapan personel Satbrimob dan Samapta juga terus diperkuat melalui pelatihan dan peningkatan kemampuan sebagai bagian dari respons cepat apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Personel dan peralatan harus dalam kondisi siap digunakan. Kita harus memiliki kemampuan untuk bergerak cepat ketika terjadi kebakaran, terutama di wilayah yang aksesnya memiliki tantangan geografis,” kata Kapolda.
Polda Maluku juga akan mengoptimalkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah, mengantisipasi dan menanggulangi potensi karhutla.
Dalam pelaksanaannya, jajaran juga didorong membangun keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla serta melakukan edukasi kepada kelompok masyarakat maupun pelajar mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan juga harus menjadi perhatian, termasuk terhadap masyarakat dan kelompok rentan yang terdampak asap maupun kebakaran.
Di sisi lain, Kapolda memastikan bahwa terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, jajaran Polda Maluku akan melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan terukur.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan kita kedepankan, tetapi ketika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, upaya penanganan karhutla membutuhkan kesadaran bersama. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Kita ingin Maluku tetap aman, bukan hanya dari gangguan kamtibmas, tetapi juga aman dari ancaman bencana lingkungan. Karena itu, mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan kita. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolda Maluku.
Melalui langkah tersebut, Polda Maluku memastikan kesiapsiagaan menghadapi karhutla dibangun secara menyeluruh, mulai dari pemetaan kerawanan, patroli dan edukasi, penguatan koordinasi lintas sektoral, kesiapan personel dan sarana prasarana, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat serta memastikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Maluku tetap berjalan dengan aman dan kondusif.

