Kapolsek Wertamrian hadiri mediasi batas tanah Warga Desa Lorulun dan Atubul Da

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kapolsek Wertamrian, Ipda KURNIAWAN DWI SANDI menghadiri pertemuan mediasi antara Warga Desa Lorulun dan Warga Desa Atubul Da. Mediasi ini membahas persoalan batas tanah yang berlokasi di Jalan Trans Yamdena, tepatnya di jalan masuk Desa Atubul Da.

Selain Kapolsek, Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Wertamrian, CHAYTENIUS BATMOMOLIN, S.Sos., Danramil 1507-02/Saumlaki Lettu Inf. ABDUL RASIT RAHAKBAU, Sekcam Wertamrian, Kepala Desa Lorulun, para Tua Adat hingga Pemerintah Desa Lourulun dan Atubul Da.

Pada kesempatan itu, Camat Wertamrian, CHAYTENIUS BATMOMOLIN, S.Sos., menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa terkait dengan tapal batas yang dipersengketakan antara Desa Atubul Da dan Desa Lorulun, sampai dengan saat ini belum terdapat penyelesaian di tingkat Kabupaten.

“Pemerintah Kecamatan hanya memfasilitasi dan berupaya mencegah agar permasalahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik” ungkap Camat.

Sementara itu, Kapolsek Wertamrian Ipda KURNIAWAN DWI SANDI menyampaikan beberapa poin penting kepada Warga kedua Desa. Ia menegaskan bahwa warga Desa Lorulun dan Desa Atubul Da adalah saudara yang selama ini memiliki hubungan dan komunikasi yang baik, serta mengapresiasi para pejabat Desa yang aktif membantu menjaga situasi Kamtibmas selama ini.

“Besar harapan Kami agar apapun hasil dari mediasi ini dapat diterima dan dihargai oleh kedua belah pihak. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka masing-masing pihak dipersilakan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku” ungkap Kapolsek.

Di akhir penyampaiannya, Ipda KURNIAWAN DWI SANDI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman, damai dan kondusif.

Dengan mempertimbangkan hubungan darah dan nilai kekerabatan yang kental, hasil dari forum ini pun menyepakati untuk mengembalikan proses penyelesaian sengketa tapal batas tersebut kepada internal Keluarga Ratuanak dari kedua Desa agar diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat.

Kedua belah pihak dari keluarga Ratuanak diharapkan segera memperjelas, mengukur, dan menentukan kembali batas-batas lokasi yang telah disepakati sebelumnya, sekaligus berkomitmen menjaga keputusan tersebut demi mencegah munculnya perselisihan baru di masa depan.

Hasil akhir dari kesepakatan internal keluarga tersebut nantinya wajib dilaporkan dan diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa serta Pemerintah Kecamatan sebagai bahan dokumentasi resmi dan dasar tindak lanjut administratif.

Seluruh pihak yang hadir dalam mediasi diimbau keras untuk menghormati jalannya proses ini dan dilarang melakukan tindakan sepihak (main hakim sendiri) yang berpotensi memicu bentrokan fisik maupun konflik horizontal antarwarga dan antar Desa.

Apabila di kemudian hari musyawarah keluarga ini tidak mencapai titik temu atau justru memicu permasalahan baru, maka masing-masing pihak dipersilakan untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Kapolsek Wertamrian kembali mempertegas ajakannya kepada seluruh lapisan Masyarakat, Tokoh Adat, dan Pemuda dari kedua Desa untuk saling menahan diri. Ia meminta semua pihak bersama-sama mengawal hasil mediasi ini dan bahu-membahu menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Wertamrian agar tetap aman, damai, tenteram dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses