Beranda Berita Polres Tingkatkan kesadaran Hukum sejak dini, Polres Kepulauan Tanimbar gelar program “Polisi Mengajar”

Tingkatkan kesadaran Hukum sejak dini, Polres Kepulauan Tanimbar gelar program “Polisi Mengajar”

6
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam upaya memperkuat karakter generasi muda dan menekan angka kenakalan remaja, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melaksanakan program inovatif “Polisi Mengajar” di SMA Negeri 10 Saumlaki.

Maksud dan tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mengedukasi para pelajar mengenai aturan hukum yang berlaku. Langkah preventif ini diambil guna mencegah kriminalitas di kalangan remaja, memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, aksi perundungan (bullying), tawuran, hingga pentingnya etika bijak dalam bermedia sosial.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP JOHANIS SAMPONU, yang bertindak sebagai pembawa materi utama. Dalam pemaparannya, Beliau menjelaskan bahwa dalam konteks Negara Demokrasi, kesadaran hukum merupakan syarat utama bagi kelangsungan hidup institusi hukum.

“Kesadaran hukum juga adalah sebuah panggilan spiritual. Hukum yang sejati bukan sekadar sistem aturan, melainkan cerminan kesadaran untuk menanamkan nilai-nilai luhur yang selaras dengan fitrah manusia yang hanif,” ujar Kasat di hadapan para Siswa pada, Kamis (23/07/26) pagi.

Lebih lanjut, Kasat Binmas mengedukasi para pelajar mengenai tiga jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Kontinental, Hukum Agama dan Hukum Adat. Secara khusus, AKP JOHANIS menggarisbawahi nilai-nilai hidup yang tertuang dalam Hukum Adat lokal, seperti rasa persaudaraan, solidaritas, anti-konflik, dan tanggung jawab bersama.

Ia pun menjelaskan bahwa inti dari hukum di dalam persaudaraan juga mencakup tiga poin utama, seperti :

  • Pencegahan: Menjaga hubungan baik jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang salah.
  • Pemulihan: Hukum adat fokus pada pemulihan hubungan (baku bae), bukan semata-mata menjatuhkan hukuman.
  • Identitas Hukum: Cara Masyarakat merawat janji leluhur untuk tetap hidup bersaudara.

Kegiatan “Polisi Mengajar” ini tampak berlangsung dengan dinamis dan diwarnai dengan sesi tanya jawab yang aktif antara para Pelajar SMA Negei 10 Saumlaki dan pembawa materi. Melalui program ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap para Siswa-Siswi dapat menjadi agen perubahan yang sadar hukum dan mampu menjaga ketertiban di lingkungan Sekolah maupun Masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar, para Guru, dan Siswa. Melalui program berkelanjutan ini, Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus hadir di tengah Masyarakat, khususnya generasi muda, guna menciptakan ruang edukasi yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum demi masa depan Tanimbar yang lebih maju.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses