Beranda Berita Polres Seorang Pria berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar saat membawa sabu

Seorang Pria berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar saat membawa sabu

26
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seperti yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar.

Mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (33) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sesaat setelah menjemput barang haram tersebut di area Bandara Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tim Opsnal tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar Ipda BARRY HULKYAWAR, S.H., dengan melibatkan Personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar maupun Personel Polsek Tanimbar Utara.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu YONGKI SALAWANE kepada Media Humas pada, Senin (22/12/25) mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa, dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berjenis sabu, dengan berat bruto di bawah satu gram.

“Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan informen bahwa akan dilakukan pengiriman barang (Narkotika) dari Kota Tual ke kota Larat dengan menggunakan pesawat” ungkap Kasat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pendalaman dengan informen serta maping area dan mengatur perencanaan Penindakan. Saat Pesawat dari Tual landing pada Bandara Larat, pelaku datang dari arah Kota Larat dengan menggunakan sepeda motor masuk ke arah bandara.

Petugas yang sudah bersiaga di lokasi kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan pelaku di akses jalan keluar Bandara sambil membawa sebuah paket yang digantung pada sepeda motor miliknya. Petugas kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan langsung mengamankan Target didalam mobil sekaligus melakukan interogasi.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa di dalam paketan itu terdapat Narkotika Jenis Sabu yang dipesannya dari Kota Tual, dan dikemas bersama 3 patung sebagai modus operandinya” ungkap Kasat.

Setelah itu, pelaku langsung diamankan pada kantor Polsek setempat (Polsek Tanimbar Utara) untuk bersama-sama melakukan pembukaan paket yang disaksikan oleh anggota piket dan Kanit Intelkam dan Kanit Provos Polsek Tanut beserta perwakilan masyarakat dari RT setempat di Desa Ritabel.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap paket yang dibawanya, akhirnya Petugas menemukan 2 Paket Sabu dalam kantong plastik bening ukuran kecil sekitar 0.95 gram. Terlihat barang tersebut dikemas ke dalam sebuah Spons berwarna hitam sebagai pengalas pada sebuah kardus berisi 3 (tiga) buah Patung Orang Majus.

“Meskipun barang bukti yang ditemukan relatif kecil, yakni 0,95 gram, namun ini merupakan bagian dari komitmen Kami (Polri) dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu” tambahnya.

Sampai dengan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau kepada Masyarakat untuk terus memberikan informasi melalui Layanan Aduan Polri 110 jika menemui aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran gelap narkoba” imbaunya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.