Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sat Samapta Polres Kepulauan Tanimbar mengerahkan Personelnya untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan ketat selama jalannya proses persidangan kasus tindak pidana terkait konflik antar Desa Kandar dan Desa Lingat pada Pengadilan Negeri Saumlaki.
Pengamanan yang dilakukan sejak pagi ini untuk memastikan situasi selama persidangan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mengantisipasi berbagai macam potensi gangguan keamanan yang mungkin saja timbul dari pihak-pihak terkait.
Dalam proses pengamanan saat Persidangan berlangsung tersebut, tampak Personel Sat Samapta ditempatkan di berbagai area titik strategis, termasuk dalam ruang sidang, area sekitar Kantor Pengadilan, hingga rute pengawalan tahanan dari rumah tahanan.
“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib, serta mengantisipasi segala potensi gangguan, terutama mengingat sensitivitas kasus konflik antar Desa ini” ungkap Kasat Samapta AKP P. METANILA pada, Rabu (10/12/25) pagi.
Lebih lanjut AKP PETRUS METANILA menyebut, proses pengawalan para tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) menuju ke gedung Pengadilan Negeri juga tentunya dilakukan sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku, guna menjamin keselamatan tahanan maupun para Petugas.
Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Samapta terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam bidang pengamanan, termasuk dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Masyarakat khususnya Warga dari kedua Desa yang berkonflik diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dari hasil pengamanan dan pengawalan yang dilaksanakan, dilaporkan bahwa situasi di sekitar Pengadilan Negeri Saumlaki pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam keadaan aman, terkendali dan kondusif selama kegiatan berlangsung hingga selesai.












