Beranda Berita Polres Sambangi Para Pemuda, Bhabinkamtibmas Welutu Mensosialisasikan Satga Saber Pungli

Sambangi Para Pemuda, Bhabinkamtibmas Welutu Mensosialisasikan Satga Saber Pungli

62
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, mencegah adanya Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Welutu Bripka Albert Huwae, S. P. melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli kepada beberapa Pemuda Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/06).

Melalui Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan terkait Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

“Potensi terjadinya Pungutan Liar ini dapat terjadi di tempat-tempat Pelayanan Publik maupun pada Instansi-Instansi Pemerintah” ungkapnya.

Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yaitu Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental,Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya Manusia serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Pungutan Liar (Pungli) ini merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga hal tersebut dapat dijerat sebagai Tindak Pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ini, Masyarakat dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang Pungutan Liar” harapnya.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga binaannya agar segera laporkan apabila ada yang menemukan kegiatan praktek pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainnya dan mengajak Warga Binaannya agar bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses