Beranda Berita Polres Ungkap Kasus Curanmor bersama lima unit Ranmor Curian, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar...

Ungkap Kasus Curanmor bersama lima unit Ranmor Curian, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Press Release

168
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu 12 Mei 2021, pukul 17.00 wit, bertempat di ruang Lobi Polres, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Richard W. Hahury, S.Sos., memimpin langsung kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor.

Kegiatan Press Release Kasus Curanmor yang digelar Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dihari ini terhadap dua Laporan Polisi yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B/53/IV/2021/SPKT/Polres Kep. Tanimbar/Polda Maluku, tanggal 25 April 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dengan TKP Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, waktu kejadian Sabtu, 24 April 2021, sekitar pukul 22.30 wit, dengan korban berinisial SDB (39) dan Pelaku AR (25). Laporan Polisi yang kedua dengan nomor : LP-B/58/V/2021/SPKT/Polres Kep. Tanimbar/Polda Maluku, tanggal 08 Mei 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Subsider Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, waktu kejadian bulan Februari 2021, bulan Maret dan bulan April 2021, TKP lorong 8, lorong 9 Desa Sifnana dan BTN Saumlaki, dengan Korban Y (35), MM (22), AAKM (35), dan OR (24), sementara Pelaku YF (19) dan US (18).

Dari kedua Kasus Curanmor berdasarkan dua Laporan Polisi di atas, oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor terdiri dari :

  1. Satu unit SPM R2 merk Supra-x 125 berwarna hitam, nomor Polisi DE 4262 E.
  2. Satu unit SPM R2 merk Honda Beat warna putih jenis matic Beat warna putih.
  3. Satu unit SPM R2 merk Yamaha Mio warna awal kuning dirubah warna biru.
  4. Satu unit SPM merk Yamaha Mio warna merah muda dirubah menjadi warna ungu.
  5. Satu unit SPM merk Yamaha Mio warna merah dirubah warna menjadi warna hijau.

Saat ini ketiga Pelaku bersama Barang Bukti berupa lima unit sepeda motor kini diamankan di Polres Kepulauan Tanimbar untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Kegiatan Press Release Polres Kepulauan Tanimbar berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses