Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu 28 April 2021, pukul 10.30 wit, bertempat di ruang lobi Polsek, Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan melaksanakan kegiatan gelar perkara tindak pidana Kekerasan bersama terhadap orang dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus Pidana yang terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 18.30 wit lalu yang telah ditangani oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP-/B/07/IV/2021/Sek Tansel/Maluku/Res Kep. Tanimbar, tanggal 16 april 2021, dengan Pelapor (AR), terhadap Terlapor (EB) dan (SB), yang masih dalam tahapan Penyelidikan, kini oleh Penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan telah melaksanakan Gelar Perkara dimaksud, guna menentukan dapat tidaknya kasus Pidana tersebut ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.
Berdasarkan hasil Gelar Perkara tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Yogie Gultom, S.T.K., dengan didampingi oleh Waka Polsek Ipda E. Fasse bersama para Kanit/Kasi dan peserta Gelar yang hadir dalam kegiatan, diperoleh kesimpulan dengan hasil bahwa Kasus tersebut telah memenuhi unsur Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup untuk dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan dengan pasal pidana yang dipersangkakan kepada Tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang mana Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kegiatan Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan berlangsung aman dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.












