Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu tanggal 14 April 2021 pukul 10.20 wit, di Gedung Pelayanan Publik Polres Kepulauan Tanimbar, dilaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) kepada ke-empat personil Polres Kepulauan Tanimbar yang di pimpin oleh Waka Polres Kepulauan Tanimbar Kompol Hendra Y. P. Haurissa, S.H., didampingi oleh Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Tanimbar Ny. Sany Haurissa.
Kegiatan sidang BP4R yang diselenggarakan merupakan mekanisme dalam kedinasan Polri terhadap tahapan awal pelaksanaan Pra Nikah personil sebelum melaksanakan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pada Pencatatan Sipil dan dinyatakan Sah sebagai pasangan Suami Isteri. Hal ini merupakan suatu bentuk aturan Disiplin yang telah ditetapkan dan tertuang dalam tata cara perkawinan, cerai dan rujuk personil Polri yang dimuat dalam Peraturan Kapolri dimana, setiap personil Polri di lingkungan Kepolisian Negara RI wajib taat dan tunduk terhadap pertaturan dimaksud.
Waka Polres Kepulauan Tanimbar dalam arahannya pada kegiatan, menyampaikan beberapa nasehat perkawinan kepada personil Polres Kepulauan Tanimbar sebagai pegangan dan bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga personil yang melaksanakan Pra Nikah diantarnya, beliau berterima kasih kepada ke empat personil Polres Kepulauan Tanimbar yang sudah patuh dan taat menjalankan ketentuan di lingkungan Kepolisian untuk melaksanakan Sidang BP4R dalam mengawali Nikah KUA dan Pencatatan Sipil.
Beliau juga memberikan atensi kepada Seksi Propam dan Siwas Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaksanakan pengecekan terhadap kelengkapan berkas administrari personil yang melaksanakan sidang Pra Nikah.
Waka Polres juga memberikan wejangan kepada para Calon Isteri pasangan hidup personil Polri yang melaksanakan Sidang Pra Nikah untuk dapat mengetahui dengan baik kewajiban seorang suami yang notabeni sebagai anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas siap di tempatkan dimana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI.
Sementara kepada para Orang tua Saksi yang hadir mendampingi para pasangan yang melaksanakan Sidang Pra Nikah, beliau menyampaikan agar dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada para pasangan yang melaksanakan sidang di hari ini untuk secepatnya melangsungkan Pernikahan ke tingkat KUA dan Pencatatan Sipil guna keabsahan Perkawinan di mata Hukum dan Agama.
Ke-empat personil Polres Kepulauan Tanimbar yang disidangkan BP4R yaitu :
- Brigpol Maryens M. Levy Nrp 84030854, Ba Polsek Nirunmas dengan Pasangan Yohana Futwembun, SE;
- Bripda Roles Nrp 96101036, Ba Sat Lantas dengan Pasangan Monika Mutiara Kenanga;
- Bripda Yeheskel Luanmasar Nrp 98020270, Ba Polsek Selaru dengan Pasangan Moren Lewerissa;
- Bripda Alexander Berhitu Nrp 98020281 Ba Sat Binmas dengan Pasangan Ana Maria Luturyali.
Susunan acara dalam Sidang BP4R kepada personil dilaksanakan sebagai berikut :
- Pembukaan;
- Pengecekan Peserta Sidang Pra Nikah Oleh (MC);
- Arahan Waka Polres sekaligus membuka Acara Sidang BP4R;
- Nasehat Pernikahan Oleh :
- Ketua Bhayangkari Cab. Kepulauan Tanimbar;
- Wakil Uskup Wilayah Kepulauan Tanimbar Dan MBD;
- Ketua Clasis GPM Tanimbar Selatan atau yang Mewakili;
- Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau yang mewakili;
- Pernyataan Penutupan Sidang Pra Nikah Oleh Waka Polres Kepulauan Tanimbar;
- Doa;
- Foto Bersama;
- Acara Sidang Pra Nikah Selesai.
Kegiatan berlangsung hikmah, aman dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.












