Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 30 Oktober 2020, pukul 10.30 wit di Balai Desa Weratan Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Weratan Bripka Romanus Malirmasele melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada ibu-ibu Desa Weratan yang sementara menerima bantuan pertanian dalam bentuk bibit jagung dan sayur berada di Balai Desa.
Materi Sosialisasi Saber Pungli :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar;
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah;
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
- Pasal 1 dan 2 UU No 80 tentang Tindak Pidana Suap;
- Pasal 368 KUHP;
- Pasal 418 KUHP;
- Pasal 423 KUHP.
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan Pasal (3) :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3) : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tak lupa pula bhabinkamtibmas memberikan pemahaman hukum juga tentang UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 serta mengajak warga masyarakat untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir hingga pukul 11.30 wit.












