Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Weratan Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli...

Bhabinkamtibmas Weratan Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Bapak dan Ibu Umat Katolik Seira

137
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 12.00 Wit Kepada Bapak dan Ibu Umat Katolik yang sementara berada di lokasi Gereja St. Petrus Seira Kecamatan Wermaltian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Weratan Bripka Romanus Malirmasele melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Bapak dan Ibu Umat Katolik Seira yang sementara berada di Lokasi Gereja St. Petrus Seira antara lain :

  • Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk di dalam Pungli serta kecenderungan atau lebih di prioritaskan kepada pelayanan-pelayanan publik atau untuk kepentingan umum;
  • Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut: pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah); dan Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  • Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
  • serta melakukan tanya jawab kepada peserta didik dimaksud dan tak lupa pula bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid_19 Adaptasi Kebiasaan Baru

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir hingga pukul 13.00 wit

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses