Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Lingat Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan, dan Prokes Kepada Warga

Bhabinkamtibmas Lingat Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan, dan Prokes Kepada Warga

139
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 12.00 wit, bertempat di Desa Lingat Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lingat Bripka Y. Djilarpoin melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan.

Dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga desa binaan agar tidak membakar hutan sembarangan dan juga bhabinkamtibmas menyampaikan terkait aturan hukum atau sangsi bagi orang yang membakar hutan seperti yang dirumuskan dalam Pasal 187 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 3 Milyar agar warga dapat mengerti dan dapat melaksanakannya.

Selain itu, bhabinkamtibmas mengajak warga juga untuk menjalankan Protokol kesehatan terkait dengan pencegahan Covid-19 : selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak pada saat melaksanakan aktifitas diluar rumah.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses