Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Sifnana Laksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas...

Bhabinkamtibmas Sifnana Laksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Kepala Urusan di Desa

183
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 27 Oktober 2020, pukul 11.00 wit, bertempat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan giat sosialisasi perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) bagi Pejabat beserta para Kepala Urusan Pemerintah Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Materi Sosialisasi Saber Pungli :

  • Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar;
  • Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
  • Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
  • Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah;
  • Ketentuan Pidana Pungli :
  1. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
  2. Pasal 1 dan 2 UU No 80 tentang Tindak Pidana Suap;
  3. Pasal 368 KUHP;
  4. Pasal 418 KUHP;
  5. Pasal 423 KUHP.
  • Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan Pasal (3) :
  1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  2. Pasal (3) : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Dalam Sosialisasi juga di berikan waktu untuk Tanya / Jawab.

Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang PNBP ( Penghasilan Negara Bukan Pajak) dan Pengurusan Surat menyurat diinstansi kepolisian yang dikenakan PNBP.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan sosialisasi selesai pukul 15.30 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses