Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 27 Oktober 2020, pukul 12.30 wit bertempat di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga desa Ritabel.
Materi Sosialisasi Saber Pungli :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar;
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah;
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
- Pasal 1 dan 2 UU No 80 tentang Tindak Pidana Suap;
- Pasal 368 KUHP;
- Pasal 418 KUHP;
- Pasal 423 KUHP.
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan Pasal (3) :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3) : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Dalam Sosialisasi juga di berikan waktu untuk Tanya / Jawab.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang PNBP ( Penghasilan Negara Bukan Pajak) dan Pengurusan Surat menyurat diinstansi kepolisian yang dikenakan PNBP.
Tak lupa Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Warga Desa jika kedapatan ada yang melakukan Pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau Sekolah maupun dari Instasi terkait lainnya agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat atau ke Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk ditindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












