Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 27 Oktober 2020, pukul 12.00 wit Kepada para siswa dan siswi serta wali kelas 10 Ibu Titikia Dewanti Kuway pada SMA Negeri 13 Seira Kecamatan Wermaltian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Weratan
Bripka Romanus Malirmasele melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Siswa dan siswi serta Wali Kelaa 10 SMA Negeri 13 Seira, yaitu :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk di dalam Pungli serta kecenderungan atau lebih di prioritaskan kepada pelayanan-pelayanan publik atau untuk kepentingan umum;
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
- serta melakukan tanya jawab kepada peserta didik dimaksud dan tak lupa pula bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pukul 13.00 wit.












