Beranda Berita Polres Kapolres Kep. Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., Gelar Pres Release Kasus Pencurian...

Kapolres Kep. Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., Gelar Pres Release Kasus Pencurian Solar Cell bersama Awak Media Tanimbar

213
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 22 Oktober 2020, pukul 10.00 wit, bertempat di Gedung Pelayanan Publik Polres Kepulauan Tanimbar di Laksanakan Pres Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Papan Solar Cell (Panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan AKI), yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Richard W. Hahury, S.Sos.

Dalam Kegiatan Kapolres Kepulauan Tanimbar menjelaskan, berdasarkan hasil penggalangan dan pergerakan Cepat dari Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam melakukan penggalangan terhadap warga terkait Informasi tentang adanya Tindak Pidana Pencurian Papan Panel Pembangkit listrik Tenaga Surya (Papan Solar Cell) pada lampu akses jalan masuk Bandara Udara Mathilda Batlayeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan setelah dilakukan penyelidikan maka Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah mengamankan 6 (enam) orang Pelaku diantaranya LL, FT, YT, AL, PB dan AS. Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Mathilda Batlayeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan kasus dimaksud pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar untuk diterbitkan Laporan Polisi guna dijadikan sebagai dasar dalam melakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dimaksud.

Dari ke-enam Pelaku di atas dalam kasus ini, 3 diantaranya memiliki perannya masing-masing untuk saling membantu melancarkan aksinya yakni LL, FT dan YT. Dan setelah berdasarkan hasil Pengembangan dalam Pemeriksaan, ditemukan 3 Pelaku lainnya yakni AL, PB dan AS. Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini ada yang mengaku telah beraksi sejak bulan Januari 2020 hingga Oktober 2020, pada malam hari sekitar pukul 02.00 wit pada 2 TKP yang berbeda yakni di Jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki dan Jalan Trans Yamdena (Desa Tumbur).

Kapolres Kepulauan Tanimbar menambahkan bahwa Saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 17 orang, dengan barang bukti yang telah diamankan berupa 8 lembar Solar Cell dan 2 buah AKI. Pihak Sat Reskrim akan terus melakukan Penyelidkan untuk menemukan Pelaku-Pelaku lainnya yang ada hubungan dengan Tindak Pidana dimaksud beserta Barang Bukti yang sudah dijual.

Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar juga telah melaksanakan Gelar Perkara kasus dimaksud, sehingga ke-6 Pelaku telah dialihkan status menjadi Tersangka dengan pasal Pidana yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-4a dan ke-5e Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Peserta yang hadir dalam kegiatan Pres Release yakni para awak media kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses