Beranda Berita Polres Kepada Warga Desa, Bhabinkamtibmas Lingat Binluh Aturan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah...

Kepada Warga Desa, Bhabinkamtibmas Lingat Binluh Aturan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

147
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 21 Oktober 2020, pukul

13.00 wit bertempat di Desa Lingat Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lingat Bripka Y. Djilarpoin memberikan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) tentang aturan hukum bagi warga desa binaan terkait dengan permasalahan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT), agar warga dapat mengerti dan memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.

 

Tak lupa juga Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar warga dapat mempraktekan Protokol kesehatan terkait dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) agar warga selalu menjaga Kesehatan dengan menjalankan Protokol Covid-19 yakni : selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak pada saat melaksanakan aktifitas diluar rumah.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses