Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 20 Oktober 2020, pukul 11.30 wit, bertempat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan giat Pemecahan Masalah/Problem Solving dugaan kasus Pencurian.
Uraian Singkat Kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020, Bhabinkamtibmas menerima laporan dari pelapor bahwa ketika pelapor berjalan menuju ke kios miliknya tiba-tiba terlapor keluar dari dalam kios sementara menenteng barang curian berupa dua bungkus Mie Sedap dan empat bungkus Biskuat, saat itupun terlapor melihat pelapor langsung melarikan diri membawa barang curian yang terlapor mengambilnya kemudian pelapor berteriak pencuri – pencuri saat itupun warga mendengar teriakan tersebut dan menghalangi terlapor serta membawanya ke kantor Desa Sifnana.
Setelah menerima laporan Bhabinkamtibmas menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya mediasi Setelah di lakukan mediasi di kantor desa sifnana terlapor meminta maaf kepada pelapor atas perbuatan yang ia lakukan dan saat itupun pelapor memaafkannya dan juga kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sifnana yang telah membantu menyelesaikan maslah yang di alaminya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












