Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 22 September 2020, pukul 15.04 wit bertempat di Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki Brigpol Alfi Toisuta melakukan Problem Solving atau Penyelesaian Masalah yang di laporkan oleh seorang Ibu Rumah tangga terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Setelah mendapatkan laporan dimaksud, Bhabinkamtibmas langsung mengambil langkah – langkah yaitu Menerima laporan dan turun langsung bersama pelapor ke kediaman terlapor untuk di lakukan mediasi terkait msalah tersebut, Mencari solusi bersama terkait permasalahan tersebut dan Memberikan waktu dan kesempatan untuk pelapor dan terlapor saling kordinasi terkait permasalahan dimaksud.
Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tempat tinggal agar tercipta suasana yang aman dan Kondusif, serta menghimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












