Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 22 September 2020, pukul 11.00 wit, Kabag Ops Polres Kep. Tanimbar Kompol A. Tiranda Pimpin Giat personil Operasi Yustisi Penegakan Hukum terhadap pelaku pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Mengawali Kegiatan Kabag Ops memimpin kegiatan apel persiapan sekaligus memberikan App tentang pelaksanaan tugas dan sasaran kegiatan di lapangan.
Kegaitan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi Gakkum Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19 yakni melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas tentang pentingnya masker dalam kehidupan Pandemik seperti saat ini, melakukan tindakan preventif kepada pelanggar Protokol kesehatan secara humanis dengan mengedepankan 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta memberikan himbauan kepada pengguna transportasi Umum ( penumpang angkot) agar tidak menerima penumpang yang tidak memakai masker, mengurangi kapasitas / jumlah penumpang guna menjaga jarak pada saat berada di dalam dalam sarana stransportasi umum ( angkot ).
Personil yang terlibat dalam kegiatan Operasi :
- Personil Polres Kep. Tanimbar : 10 Personil
- Personil TNI Kodim 1507 Saumlaki : 10 Personil
- Personil Satpol PP. Kab. Kep. Tanimbar : 7 Personil
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












