Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Sampaikan Maklumat Kapolri Pada Warganya

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Senin tanggal 27 April 2020, pukul 10.00 wit, bertempat di Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky N.L.Kewilaa, Menyambangi warga di Rt 05/Rw 03, dan dalam kegiatan sambang juga taklupa Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang :

1. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;

2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilingkungan sekitar;

3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;

4. Agar keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;

5. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar selalu membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;

7. Menghimbau juga kepada masyarakat apabila terjadi hal-hal menonjol untuk segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses