Tribratanews.polrestanimbar.com – Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H melaksanakan tatap muka sekaligus mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang bertempat di desa Tumbur Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Jumat (24/08/2018),pukul 09.00 Wit.
Kegiatan tatap muka sekaligus sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapuh bersih pungutan liar,hadir dalam kegiatan sosialisasi pejabat Kepala desa Tumbur, perangkat desa Tumbur dan masyarakat desa Tumbur yang kurang lebih 58 orang.Dilain hal Waka Polres didampingi oleh KBO Sat Binmas serta personil staf Sat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat.
Adapun beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tugas satuan sapu bersih pungutan liar oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat :
1. Siklus kehidupan Manusia sejak mulai dari lahir sampai dengan meninggal selalu dihadapkan dengan pelayanan publik,baik pelayanan publik pada pemerintah,BUMN dan BUMD.
2. Belum maksimalnya pelayanan publik saat ini sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sehingga membuat presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
3. Dampak dari pungutan liar yang berakibat terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
4. Perlu adanya peran seluruh elemen di Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar ditengah – tengah masyarakat.
5. Seluruh masyarakat agar menolak pungutan liar dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan publik baik pada ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
6. Setiap masyarakat yang terlibat baik dalam bentuk memberi maupun menerima,keduanya sama – sama mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan gencar melakukan penindakan dan pencegahan untuk menangkal terjadinya pungutan liar.
“Saya berharap di Kabupaten Maluku Tenggara Barat bisa terbebas dari praktek Pungli. Dan saya juga berharap apa yang kita lakukan hari ini bukan sekedar ceremonial belaka namun bukti nyata akan dilakukan kedepannya,” tegas Waka Polres.
Sementara itu Waka Polres mengajak semua elemen masyarakat di desa Tumbur agar menginformasikan apabila ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, informasi dapat disampaikan langsung lewat nomor HP milik Waka Polres Maluku Tenggara Barat.