Tribratanews.polrestanimbar.com – Pemerintah Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat, menggelar kegiatan rapat dalam rangka menindaklanjuti keputusan Adat yang berlangsung di Balai Desa Amdasa.Sabtu (3/3/2018), pukul 09.00 Wit.
Kegiatan pertemuan Pemerintah Desa Amdasa dalam menindaklanjuti keputusan Adat dihadiri oleh :
- Kepala Desa Amdasa beserta perangkat Desa;
- Kasat Intelkam Polres Maluku Tenggara Barat;
- Kapolsek Wertamrian;
- Danpos TNI AD Serka Pius Melsasail;
- Bhabinkamtibmas Desa Amdasa;
- Babinsa Desa Amdasa;
- Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat;
- Warga Masyarakat Desa Amdasa kurang lebih 150 orang.
Kepala Desa Amdasa Bapak Lodofikus Angwarmase menjelaskan terkait dengan keputusan Adat Desa Amdasa Nomor :001/04/AMD/2015 yang dimana diputusan :
- Menolak dengan tegas pengakuan tanah milik saudara Simon Laian sekuas 1.500 hektar;
- Bahwa Simon Laian, Martinus Laian,Yeremia Pomi Laian bukan lagi menjadi anggota masyarakat adat Desa Amdasa;
- Simon Laian, Martinus Laian dan Yeremias Pomi Laian dikeluarkan dari Desa Amdasa.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Maluku Tenggara Barat IPTU S.Atajalim menjelaskan bahwa, ” Tindakan Adat harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku yakni Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf (g) dan Undang – Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga jangan sampai aturan Adat berbenturan dengan hukum Posetif yang dapat merugikan warga masyarakat sendiri, sementara untuk putusan pengadilan dalam akta perdamaian.Pemerintah Desa harus berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan karena pengadilan yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan tersebut.ucapnya.
Dilain hal Kapolsek Wertamrian IPTU Zakarias J.W. Taborat. memberikan arahan kepada masyarakat Desa amdasa untuk mempertimbangkan secara kemanusiaan dalam mengeksekusi putasan adat agar tidak terjadi tindak pidana dan memberi ketegasan bila terjadi tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yg berlaku.
Dari penjelasan Kasat Intelkam maupun Kapolsek Wertamrian sehingga Kepala Desa bersama Staf Desa Amdasa berencana hari Senin tanggal 05 Maret 2018 akan berkordinasi dengan Panitera Pengadilan untuk meminta ketegasan dan kepastian terhadap Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 63/ Pdt- G/2015/ PN Sml karena dinilai masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu kegiatan pelaksanaan pertemuan terkait Keputusan Adat berjalan aman dan lancar.